Jumat, 07 Desember 2012

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan  atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak. Pengertian alat-alat berat dan besar adalah alat yang dapat bergerak/ berpindah.

B.     Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas beberapa masalah, yaitu :
1.      Apa Pengertian PKB?
2.      Bagaimana Sejarah PKB?
3.      Apa dasar hukum PKB?
4.      Apa Objek dan wajib pajak PKB?
5.      Kapan masa pajak dan SPT?
6.       Bagaimana ketetapan pajak?
7.      Bagaimana tata cara pembayaran dan penagihan PKB?
8.      Apa dasar perhitungan dan tarif PKB?
9.      Bagaimana bea balik nama kendaraan bermotor?
10.  Apa yang dimaksud kebberatan, banding, peringatan, dan pembebasan?
11.  Apa sanksi PKB?

C.     Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah utuk memenuhi tuntutan tugas mata kuliah “Perpajakan”, dan juga untuk meanmbah pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor dan mengetahui ketentuan-ketentuannya

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor (kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peraltan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak).

B.     SEJARAH PKB
Semula sesuai dengan UU No. 18 tahun 1997 ditetapkan Pajak Kendaraan Bermotor, dimana pajak atas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) & PKAA (Pajak Kendaraan Diatas Air) dicakupkan. Seiring dengan perubahan UU No. 18 tahun 1997 menjadi UU No. 34 tahun 2000, terminologi kendaraan bermotor diperluas dan dilakukan pemisahan secara tegas menjadi Kendaraan Bermotor dan di Kendaraan Atas Air. Hal ini membuat Pajak Kendaraan Bermotor diperluas menjadi PKB & PKAA. Dalam  praktiknya jenis pajak ini sering di bagi atas 2, yaitu PKB dan PKAA. Hal ini wajar saja mengingat kendaraan bermotor pada dasarnya berbeda dengan kendaraan di atas air.
Pengenaan PKB & PKAA tidak mutlak ada pada seluruh daerah provinsi di indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak provinsi. Untuk dapat dipungut pada suatu daerah provinsi pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Daerah tentang PKB, yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan PKB & PKAA didaerah provinsi yang bersangkutan. Pemerintah provinsi diberi kebebasan untuk menetapkan apakah PKB ditetapkan dalam satu peraturan daerah atau ditetapkan dalam dua peraturan daerah terpisah.

C.    DASAR HUKUM PKB
1.      Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah
3.      Peraturan daerah provinsi yang mengatur tentang PKB. Peraturan daerah ini dapat menyatu, yaitu satu peraturan daerah untuk PKB, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah misalnya Peraturan Daerah tentang PKB.
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2006 tentang Perhitungan Dasar Pengenanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006.
5.      Peraturan Gubernur yang mengatur tentang PKB sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang PKB pada provinsi yang dimaksud.

D.     OBJEK DAN WAJIB PAJAK PKB
1.      Objek PKB
Adalah kepemilikan atau penguasaa kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat seperti kawasan :
ü  Bandara
ü  Pelabuhan laut
ü  Perkebunan
ü  Kehutanan
ü  Pertanian
ü  Pertambangan
ü  Industri
ü  Perdagangan
ü  Sarana olah raga dan rekreasi

2.      Wajib Pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor, jika wajib pajak merupakan badan maka kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa hukum badan tersebut. Dengan demikian, pada PKB subjek pajak sama dengan wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

E.     MASA PAJAK DAN SPTD
Pajak yang terutang merupakan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat, dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut kektentuan peraturan daerah tentang PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi setempat.
            Pada PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai ssaat pendaftaran kendaraan bermotor. Pemungutan PKB merupakan satu esatuan dengan pengurusan administrasi kendaran bermotor lainnya.
            PKB yang terutang dipungut diwilayah provinsi tempat kendaraamn bermotor terdaftar. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerinta provinsi yang hanya terbatas kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.

F.     KETETAPAN PAJAK
1.      Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak
Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, maka gurbernur atau penjabat yang ditunjuk oleh gurbenur menetapkan PKB yang terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Bentuk , isi, kualitas dan ukuran SKPD ditetapkan oleh mentri luar negri. Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak, gurbenur dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayaran Daerah (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).

2.      Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika PKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang berjalan ; haisl penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis atau slah hiytunh; dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atu denda.
Selain ketentuan diatas, Gubernur juga dapat menerbitkan STPD apabila kewajiban pemnbayaran pajak terhutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh wajib pajak. Dengan demikian, STPD juga merupakan sarana yang dugunakan untuk menagih SKPDKB atau SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.

G.    TATA CARA PEMBAYAR DAN PENAGIHAN
1.      Pembayaran PKB
PKB terutang harus dilunasi/dibayar sekaligus dimuka untuk masa dua belas bulan. PKB dilunasi selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat Keputusan Pembetulan, surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Pembayaran PKB dilakukan ke kas daerah bank, atau tempat laian yang ditunjuk oleh gubernur, dengan menggunakan surat setoran pajak daerah.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak diberikan tanda bukti pelunasan atau pembayaran pajak dan Penning. Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran   pajak akan dikenakan sanksi yaitu :
a.       Keterlambatan pembayaran pajak yang melampaui saat jatuh tempo yang ditetapkan dalam SKPD diklenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari pokok pajak.
b.      Keterlamabatan pembayaran pajak sebagai mana ditetapkan dalam SKPD yang melampaui 15 hari setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat ibnayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

2.      Penagihan PKB
Jika pajak yang terutang tidaka dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, gubernur atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak terutang dalam SKPD , SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat Keputusa Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. 

H.    DASAR PERHITUNGAN DAN TARIF PKB
1.      Perhitungan PKB
Besarnya pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak denngan dasar pengenaan pajak. Secara umum, perhitungan PKB adalah sesuai dengan rumus :



Pajak Terutang = Tarif Pajak  X  Dasar Pengenaan pajak
                                = Tarif Pajak  X  (NJKB x Bobot)
 
 





2.      Tarif PKB
Tarif PKB berlaku sama pada setiap Provinsi yang memungut PKB. Tarif PKB ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. Sesuai peraturan pemerintah No. 65 tahun 2001  Pasal 5 tarif PKB dibagi menjadi 3 kelompok sesuai dengan jenis penguasaan kendaraan bermotor, yaitu :

a.       1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
b.      1% untuk kendaraan bermotor umum. Yaitu kendaraan bermotor yang disediakan untuk kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
c.       0,5% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

I.       BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
Pemungutan BBNKB didasarkan pada Undang-Undang No.18 Th,1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Th.2000 dan Peraturan Pemerintah N0.65 Th.2001 Tentang Pajak Daerah
                   Objek pajak BBNKB adalah penyerahana kendaraan bermotor. Penguasaan kendaraan bermotor yang melebihi 12 bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali pengusaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.
                 Dasar pengenaan pajak BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan dalam ketentuan pajak kendaraan bermotor.
                 Tarif Pajak BBNKB ditentukan berdasarkan tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan bermotor yang diserahkan.
            Tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar :
ü  10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
ü  10% untuk kendaraan bermotor umum
ü  3% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

Tarif BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar :
ü  1% untuk kendaraan bermotor bukan umum
ü  1% untuk kendaraan bermotor umum
ü  0,3% untuk kendaraan alat berat dan alat-alat besar

Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
ü  0,1% untuk kendaraan bermotor bukan umum
ü  0,1% untuk kendaraan bermotor umum
ü  0,3% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar

J.      KEBERATAN, BANDING dan PENGHAPUSAN
1.      Keberatan
Terjadi bila wajib pajak PKB yang tidak puas atas penetapan pajak yang dilakukan oleh gubernur dapat mengajukan keberatan hanya karena gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Keberatan diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengana membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak.
          Setelah melakukan pemeriksaaan dalam jangka waktu tertentu gubernur akan mengeluarkan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut

2.      Banding
Keputusan keberatan yang diterbitka oleh gubernur disampaikan kepada wajib pajak untuk dilaksakan. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

3.      Penghapusan
Berdasarkan permohonan wajib pajak, gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB.


K.    SANKSI
Keterlambatan melaksanakan pendaftaran melebihi waktu yang ditetapkan / tanggal jatuh tempo, dikenakan denda berupa kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak ditambah Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat terhutangnya pajak.
           
Ketentuan Pidana
                        Wajib pajak PKB yang karena sengaja atau karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yanaga bersangkutan. 
           



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaa kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat. Wajib PajakAdalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak diberikan tanda bukti pelunasan atau pembayaran pajak dan Penning.


Pajak Terutang = Tarif Pajak  X  Dasar Pengenaan pajak
                                = Tarif Pajak  X  (NJKB x Bobot)
 
 



tarif PKB dibagi menjadi 3 kelompok sesuai dengan jenis penguasaan kendaraan bermotor, yaitu :
d.      1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
e.       1% untuk kendaraan bermotor umum
f.       0,5% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
g.      Keterlambatan melaksanakan pendaftaran melebihi waktu yang ditetapkan / tanggal jatuh tempo, dikenakan denda berupa kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak ditambah Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat terhutangnya pajak.

B.     SARAN
Jika dalam pembuatan makalah ini terjadi kesalahan atau kekurangan penulis mohon maaf, karena penulis juga dalam tahap belajar, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

6 komentar:

  1. tarif dasar pengenaan pajak nya yg gak masuk akal, masa toyota camry 2007 harga mobil nya di hargai 265jt

    BalasHapus
  2. Hello, i am glad to read the whole content of this blog and am very excited and happy to say that
    the webmaster has done a very good job here to put all the information content and information at one place

    Saya begitu menyukai artikel yang disajikan dalam blog ini,
    Semoga sukses terus memberikan informasi bermanfaat utk semua orang.

    Terima kasih atas ilmu yang bermanfaatnya didalam artikel ini.

    dr rochelle skin expert
    cream pemutih wajah
    produk kecantikan wajah
    kosmetik wajah
    pemutih wajah
    anak perempuan cantik

    BalasHapus
  3. buruan dapetin bonus lebaran dan mainkan gamenya jangan lupa juga pelajari tipsnya
    GAME POKER
    TIPS AGAR MENANG
    DAPATKAN BONUS
    CEME

    BalasHapus