BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan
dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak. Pengertian
alat-alat berat dan besar adalah alat yang dapat bergerak/ berpindah.
B.
Rumusan
Masalah
Makalah ini akan membahas beberapa masalah, yaitu :
1.
Apa Pengertian
PKB?
2.
Bagaimana
Sejarah PKB?
3.
Apa dasar
hukum PKB?
4.
Apa Objek
dan wajib pajak PKB?
5.
Kapan masa
pajak dan SPT?
6.
Bagaimana ketetapan pajak?
7.
Bagaimana
tata cara pembayaran dan penagihan PKB?
8.
Apa
dasar perhitungan dan tarif PKB?
9.
Bagaimana
bea balik nama kendaraan bermotor?
10. Apa yang dimaksud kebberatan,
banding, peringatan, dan pembebasan?
11. Apa sanksi PKB?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini ialah utuk memenuhi tuntutan tugas mata kuliah
“Perpajakan”, dan juga untuk meanmbah pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pajak
kendaraan bermotor dan mengetahui ketentuan-ketentuannya
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan
kendaraan bermotor (kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik
berupa motor atau peraltan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber
daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,
termasuk alat-alat besar yang bergerak).
B. SEJARAH
PKB
Semula sesuai dengan UU No. 18 tahun
1997 ditetapkan Pajak Kendaraan Bermotor, dimana pajak atas PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor) & PKAA (Pajak Kendaraan Diatas Air) dicakupkan. Seiring
dengan perubahan UU No. 18 tahun 1997 menjadi UU No. 34 tahun 2000, terminologi
kendaraan bermotor diperluas dan dilakukan pemisahan secara tegas menjadi
Kendaraan Bermotor dan di Kendaraan Atas Air. Hal ini membuat Pajak Kendaraan
Bermotor diperluas menjadi PKB & PKAA. Dalam praktiknya jenis pajak ini sering di bagi
atas 2, yaitu PKB dan PKAA. Hal ini wajar saja mengingat kendaraan bermotor
pada dasarnya berbeda dengan kendaraan di atas air.
Pengenaan PKB & PKAA tidak mutlak
ada pada seluruh daerah provinsi di indonesia. Hal ini berkaitan dengan
kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi untuk mengenakan atau
tidak mengenakan suatu jenis pajak provinsi. Untuk dapat dipungut pada suatu
daerah provinsi pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan
Daerah tentang PKB, yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis
pelaksanaan pengenaan dan pemungutan PKB & PKAA didaerah provinsi yang
bersangkutan. Pemerintah provinsi diberi kebebasan untuk menetapkan apakah PKB
ditetapkan dalam satu peraturan daerah atau ditetapkan dalam dua peraturan
daerah terpisah.
C. DASAR
HUKUM PKB
1. Undang-Undang
Nomor 34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah
3. Peraturan
daerah provinsi yang mengatur tentang PKB. Peraturan daerah ini dapat menyatu,
yaitu satu peraturan daerah untuk PKB, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah
misalnya Peraturan Daerah tentang PKB.
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2006 tentang Perhitungan Dasar Pengenanan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006.
5. Peraturan
Gubernur yang mengatur tentang PKB sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah
tentang PKB pada provinsi yang dimaksud.
D. OBJEK DAN WAJIB PAJAK PKB
1. Objek
PKB
Adalah kepemilikan atau penguasaa
kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat seperti kawasan :
ü Bandara
ü Pelabuhan
laut
ü Perkebunan
ü Kehutanan
ü Pertanian
ü Pertambangan
ü Industri
ü Perdagangan
ü Sarana
olah raga dan rekreasi
2.
Wajib Pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor, jika
wajib pajak merupakan badan maka kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus
atau kuasa hukum badan tersebut. Dengan demikian, pada PKB subjek pajak sama
dengan wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai
kendaraan bermotor.
E. MASA
PAJAK DAN SPTD
Pajak
yang terutang merupakan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu
saat, dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut kektentuan peraturan
daerah tentang PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi setempat.
Pada PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak 12
bulan berturut-turut terhitung mulai ssaat pendaftaran kendaraan bermotor.
Pemungutan PKB merupakan satu esatuan dengan pengurusan administrasi kendaran
bermotor lainnya.
PKB yang terutang dipungut diwilayah provinsi tempat
kendaraamn bermotor terdaftar. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerinta provinsi
yang hanya terbatas kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah
administrasinya.
F. KETETAPAN
PAJAK
1. Penetapan
Pajak dan Ketetapan Pajak
Berdasarkan
SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, maka gurbernur atau penjabat yang
ditunjuk oleh gurbenur menetapkan PKB yang terutang dengan menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Bentuk , isi, kualitas dan ukuran SKPD
ditetapkan oleh mentri luar negri. Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat
terutangnya pajak, gurbenur dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayaran Daerah (SKPDKBT),
dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).
2. Surat
Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Gubernur dapat
menerbitkan STPD jika PKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang berjalan ;
haisl penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah
tulis atau slah hiytunh; dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga atu denda.
Selain
ketentuan diatas, Gubernur juga dapat menerbitkan STPD apabila kewajiban
pemnbayaran pajak terhutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau
tidak sepenuhnya dilakukan oleh wajib pajak. Dengan demikian, STPD juga
merupakan sarana yang dugunakan untuk menagih SKPDKB atau SKPDKBT yang tidak
atau kurang dibayar oleh wajib pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran
pajak.
G. TATA
CARA PEMBAYAR DAN PENAGIHAN
1. Pembayaran
PKB
PKB terutang harus
dilunasi/dibayar sekaligus dimuka untuk masa dua belas bulan. PKB dilunasi
selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat
Keputusan Pembetulan, surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Pembayaran PKB dilakukan
ke kas daerah bank, atau tempat laian yang ditunjuk oleh gubernur, dengan
menggunakan surat setoran pajak daerah.
Wajib
pajak yang melakukan pembayaran pajak diberikan tanda bukti pelunasan atau
pembayaran pajak dan Penning. Wajib pajak yang terlambat melakukan
pembayaran pajak akan dikenakan sanksi
yaitu :
a. Keterlambatan
pembayaran pajak yang melampaui saat jatuh tempo yang ditetapkan dalam SKPD
diklenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari pokok pajak.
b. Keterlamabatan
pembayaran pajak sebagai mana ditetapkan dalam SKPD yang melampaui 15 hari
setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% sebulan dihitung
dari pajak yang kurang atau terlambat ibnayar untuk jangka waktu paling lama 24
bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
2. Penagihan
PKB
Jika pajak yang terutang tidaka
dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, gubernur atau pejabat yang ditunjuk
akan melakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan terhadap
pajak terutang dalam SKPD , SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat Keputusa Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah.
H.
DASAR
PERHITUNGAN DAN TARIF PKB
1. Perhitungan
PKB
Besarnya pokok pajak
kendaraan bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
denngan dasar pengenaan pajak. Secara umum, perhitungan PKB adalah sesuai
dengan rumus :
|
2. Tarif
PKB
Tarif PKB berlaku sama
pada setiap Provinsi yang memungut PKB. Tarif PKB ditetapkan dengan peraturan
daerah provinsi. Sesuai peraturan pemerintah No. 65 tahun 2001 Pasal 5 tarif PKB dibagi menjadi 3 kelompok
sesuai dengan jenis penguasaan kendaraan bermotor, yaitu :
a. 1,5%
untuk kendaraan bermotor bukan umum
b. 1%
untuk kendaraan bermotor umum. Yaitu kendaraan bermotor yang disediakan untuk
kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut
bayaran.
c. 0,5%
untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
I. BEA
BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
Pemungutan
BBNKB didasarkan pada Undang-Undang No.18 Th,1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Th.2000 dan Peraturan
Pemerintah N0.65 Th.2001 Tentang Pajak Daerah
Objek
pajak BBNKB adalah penyerahana kendaraan bermotor. Penguasaan kendaraan
bermotor yang melebihi 12 bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali pengusaan
kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.
Dasar pengenaan pajak BBNKB adalah
nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan dalam ketentuan pajak
kendaraan bermotor.
Tarif Pajak BBNKB ditentukan
berdasarkan tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan
bermotor yang diserahkan.
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama
ditetapkan sebesar :
ü 10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
ü 10% untuk kendaraan bermotor umum
ü 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar
Tarif BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan
sebesar :
ü 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum
ü 1% untuk kendaraan bermotor umum
ü 0,3% untuk kendaraan alat berat dan alat-alat besar
Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
ü 0,1% untuk kendaraan bermotor bukan umum
ü 0,1% untuk kendaraan bermotor umum
ü 0,3% untuk kendaraan bermotor alat berat dan
alat-alat besar
J. KEBERATAN,
BANDING dan PENGHAPUSAN
1. Keberatan
Terjadi bila
wajib pajak PKB yang tidak puas atas penetapan pajak yang dilakukan oleh
gubernur dapat mengajukan keberatan hanya karena gubernur atau pejabat yang
ditunjuk. Keberatan diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan
dengana membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan
wajib pajak.
Setelah
melakukan pemeriksaaan dalam jangka waktu tertentu gubernur akan mengeluarkan
keputusan atas pengajuan keberatan tersebut
2. Banding
Keputusan
keberatan yang diterbitka oleh gubernur disampaikan kepada wajib pajak untuk
dilaksakan. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak.
3.
Penghapusan
Berdasarkan
permohonan wajib pajak, gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan
pembebasan PKB.
K. SANKSI
Keterlambatan melaksanakan pendaftaran
melebihi waktu yang ditetapkan / tanggal jatuh tempo, dikenakan denda berupa
kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak ditambah Sanksi Administrasi berupa bunga
sebesar 2% per bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat terhutangnya pajak.
Ketentuan Pidana
Wajib pajak PKB yang
karena sengaja atau karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi
dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan
atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak pidana di bidang perpajakan
daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 tahun sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun
pajak atau berakhirnya tahun pajak yanaga bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaa kendaraan bermotor yang digunakan
di semua jenis jalan darat. Wajib
PajakAdalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Wajib
pajak yang melakukan pembayaran pajak diberikan tanda bukti pelunasan atau pembayaran
pajak dan Penning.
|
tarif PKB dibagi
menjadi 3 kelompok sesuai dengan jenis penguasaan kendaraan bermotor, yaitu :
d. 1,5%
untuk kendaraan bermotor bukan umum
e. 1%
untuk kendaraan bermotor umum
f. 0,5%
untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
g. Keterlambatan
melaksanakan pendaftaran melebihi waktu yang ditetapkan / tanggal jatuh tempo,
dikenakan denda berupa kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak ditambah Sanksi
Administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari pajak yang kurang
atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat
terhutangnya pajak.
B. SARAN
Jika dalam pembuatan makalah ini terjadi
kesalahan atau kekurangan penulis mohon maaf, karena penulis juga dalam tahap
belajar, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
thank you
BalasHapusmantap
BalasHapustarif dasar pengenaan pajak nya yg gak masuk akal, masa toyota camry 2007 harga mobil nya di hargai 265jt
BalasHapusHello, i am glad to read the whole content of this blog and am very excited and happy to say that
BalasHapusthe webmaster has done a very good job here to put all the information content and information at one place
Saya begitu menyukai artikel yang disajikan dalam blog ini,
Semoga sukses terus memberikan informasi bermanfaat utk semua orang.
Terima kasih atas ilmu yang bermanfaatnya didalam artikel ini.
dr rochelle skin expert
cream pemutih wajah
produk kecantikan wajah
kosmetik wajah
pemutih wajah
anak perempuan cantik
Contoh Soalnya BBNKB mana?
BalasHapusburuan dapetin bonus lebaran dan mainkan gamenya jangan lupa juga pelajari tipsnya
BalasHapusGAME POKER
TIPS AGAR MENANG
DAPATKAN BONUS
CEME